- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Alergi Konfirmasi, Manajer PLN ULP Cikande Menghindar Saat Didesak Jelaskan Surat Pemutusan Tanpa Tanda Tangan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Pertanyaan serius kembali mengemuka terkait pelayanan administrasi di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande, wilayah kerja UP3 Banten Utara.
Pihak media mendapati sikap menghindar dari Manajer ULP Cikande, Ridho Kurnia, saat dimintai keterangan resmi terkait praktik pencantuman surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Pemberitaan ini bermula dari temuan di lapangan, di mana surat pemberitahuan pemutusan layanan yang diserahkan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan, hanya memuat nama jabatan serta stempel basah perusahaan, namun sama sekali tidak dibubuhi tanda tangan asli/basah dari pejabat berwenang. Padahal, tanda tangan merupakan syarat mutlak keabsahan sebuah dokumen resmi.
Ketika awak media mencoba menghubungi dan menyampaikan permintaan konfirmasi secara tertulis guna mendapatkan penjelasan resmi, pihak manajemen terkesan menutup diri dan tidak bersedia memberikan tanggapan.
“Assalamualaikum wr wb. Siang Pak Manager PLN ULP Cikande, maaf mengganggu waktu Bapak. Izinkan kami dari media Info Fakta News hendak konfirmasi terkait beredarnya surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik yang diserahkan PLN UP3 Banten Utara Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande kepada pelanggan, namun tidak ada tanda tangan basah pimpinan. Secara hukum administrasi, dokumen seperti ini cacat prosedur dan batal demi hukum, dan tidak bisa dijadikan landasan sah untuk memutus aliran listrik masyarakat. Pertanyaan kami, kenapa ini terjadi dan terus berulang dalam waktu yang sudah lumayan lama? Mohon penjelasannya. Klarifikasi kami perlukan agar pemberitaan yang akan kami muat berimbang,” demikian isi pesan konfirmasi yang dikirimkan, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Kondisi ini bukanlah kejadian satu kali saja, melainkan sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang.
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian sistematis maupun ketidakpedulian terhadap aturan administrasi negara serta standar pelayanan publik yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, serta pedoman tata naskah dinas PLN, setiap keputusan yang berpotensi merugikan hak warga negara wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pertanggungjawaban.
Dokumen tanpa tanda tangan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memutus layanan listrik.
“Stempel saja tidak cukup. Tanda tangan adalah bukti bahwa pimpinan benar-benar mengetahui, menyetujui, dan berani bertanggung jawab atas isi surat tersebut. Jika hal ini dibiarkan berulang terus-menerus, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran prosedur yang nyata,” tegas pengamat hukum dan aktivis masyarakat, Iyan Baduy, yang sebelumnya juga telah menyoroti masalah ini.
Publik pun kini mempertanyakan langkah yang diambil oleh pimpinan PLN di tingkat wilayah maupun pusat.
Jika kesalahan ini sudah berjalan lama dan terus diulang, apakah belum ada evaluasi ? Apakah tidak ada pengawasan internal ? dan apakah tidak ada sanksi tegas bagi petugas yang lalai ?
Masyarakat berharap pihak PLN UP3 Banten Utara segera turun tangan, mengevaluasi kinerja ULP Cikande, memperbaiki seluruh dokumen yang belum memenuhi syarat, serta memberikan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan sesuai aturan, tertib, dan transparan.
Selama belum ada klarifikasi resmi, masyarakat berhak menganggap bahwa tindakan pemutusan sambungan listrik yang dilakukan berbekal surat demikian adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajer ULP Cikande belum bersedia memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait hal tersebut.
(Red)






