- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Aksi Mahasiswa di DPUPR Kota Serang: Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 65 Miliar, Desak Evaluasi Total
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Taktakan Bersatu (GMTB) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, pada Senin (29/6/2026).
Aksi ini dilatarbelakangi keprihatinan mendalam atas buruknya kualitas hasil pekerjaan serta adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur senilai Rp65 Miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan untuk wilayah Kecamatan Taktakan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan pihak GMTB, ditemukan sejumlah fakta yang mengkhawatirkan, kualitas pembangunan jalan beton dan saluran drainase dinilai jauh di bawah standar baku nasional.
Bahkan, sejumlah fasilitas yang baru saja rampung dikerjakan sudah menunjukkan kerusakan, sementara alokasi dana pemeliharaan yang bersumber dari uang rakyat diduga tidak dikelola secara tepat dan bertanggung jawab.
Dalam orasi dan penyampaian materi di hadapan awak media, perwakilan mahasiswa memaparkan empat poin utama permasalahan yang dinilai mencoreng tata kelola pembangunan infrastruktur di Kota Serang :
Dugaan Praktik Setoran Sebesar 15%
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga masyarakat Cilowong, dalam pengerjaan proyek betonisasi ruas jalan Jakung–Gedeg yang dikerjakan oleh CV Ilalang, mencuat dugaan adanya kewajiban “setoran proyek” sebesar 15% yang dimaksudkan untuk memuluskan proses pemenangan tender maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pengawasan yang Lemah dan Tidak Berfungsi Maksimal
Mahasiswa menilai fungsi pengawasan baik dari pihak DPUPR maupun petugas pengawas lapangan sangat lemah. Salah satu bukti nyata terlihat pada proyek di Jalan RS Fatimah, di mana konstruksi drainase justru dipasang lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga memicu genangan air yang membahayakan. Selain itu, badan jalan beton di lokasi yang sama sudah mengalami keretakan secara luas padahal proyek baru saja selesai dikerjakan.
Profesionalisme Pejabat Teknis Dipertanyakan
GMTB secara tegas mempertanyakan kinerja dan profesionalitas Kepala Dinas PUPR Kota Serang serta Kepala Bidang Bina Marga. Pihak dinas dinilai abai dan gagal menjalankan tugas pokoknya dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian mutu terhadap kontraktor dan konsultan pemenang lelang proyek.
Pengabaian Terhadap Tenaga Kerja Lokal
Di tengah nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, pelibatan tenaga kerja dari masyarakat sekitar dinilai sangat minim. Hal ini dianggap melanggar semangat pemberdayaan ekonomi warga serta aturan yang mendorong penggunaan sumber daya manusia lokal dalam setiap proyek pembangunan.
Lebih jauh, mahasiswa menegaskan bahwa DPUPR Kota Serang telah gagal menjalankan lima pilar utama tugas dan fungsinya terkait pengelolaan dana Bankeu tersebut, meliputi aspek perencanaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, transparansi pengendalian pembayaran, pemeriksaan berkala hingga 100% pekerjaan selesai, serta evaluasi menyeluruh atas hasil pembangunan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMTB mengajukan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Meminta Wali Kota Serang segera melakukan evaluasi total dan memberhentikan Kepala Dinas PUPR Kota Serang karena dinilai gagal mengawasi jajaran, kontraktor, dan konsultan pelaksana;
2. Mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek di Kecamatan Taktakan tersebut;
3. Meminta Inspektorat dan DPRD Kota Serang melakukan pengawasan ketat, audit keuangan, serta pengecekan langsung kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Massa aksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengancam akan mengerahkan jumlah peserta yang lebih besar serta meluaskan aksi ke kantor penegak hukum apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang nyata dari Pemerintah Kota Serang.
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan publik.
(Red)






