- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Aksi Mahasiswa di DPUPR Kota Serang: Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 65 Miliar, Desak Evaluasi Total
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Taktakan Bersatu (GMTB) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, pada Senin (29/6/2026).
Aksi ini dilatarbelakangi keprihatinan mendalam atas buruknya kualitas hasil pekerjaan serta adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur senilai Rp65 Miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan untuk wilayah Kecamatan Taktakan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan pihak GMTB, ditemukan sejumlah fakta yang mengkhawatirkan, kualitas pembangunan jalan beton dan saluran drainase dinilai jauh di bawah standar baku nasional.
Bahkan, sejumlah fasilitas yang baru saja rampung dikerjakan sudah menunjukkan kerusakan, sementara alokasi dana pemeliharaan yang bersumber dari uang rakyat diduga tidak dikelola secara tepat dan bertanggung jawab.
Dalam orasi dan penyampaian materi di hadapan awak media, perwakilan mahasiswa memaparkan empat poin utama permasalahan yang dinilai mencoreng tata kelola pembangunan infrastruktur di Kota Serang :
Dugaan Praktik Setoran Sebesar 15%
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga masyarakat Cilowong, dalam pengerjaan proyek betonisasi ruas jalan Jakung–Gedeg yang dikerjakan oleh CV Ilalang, mencuat dugaan adanya kewajiban “setoran proyek” sebesar 15% yang dimaksudkan untuk memuluskan proses pemenangan tender maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pengawasan yang Lemah dan Tidak Berfungsi Maksimal
Mahasiswa menilai fungsi pengawasan baik dari pihak DPUPR maupun petugas pengawas lapangan sangat lemah. Salah satu bukti nyata terlihat pada proyek di Jalan RS Fatimah, di mana konstruksi drainase justru dipasang lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga memicu genangan air yang membahayakan. Selain itu, badan jalan beton di lokasi yang sama sudah mengalami keretakan secara luas padahal proyek baru saja selesai dikerjakan.
Profesionalisme Pejabat Teknis Dipertanyakan
GMTB secara tegas mempertanyakan kinerja dan profesionalitas Kepala Dinas PUPR Kota Serang serta Kepala Bidang Bina Marga. Pihak dinas dinilai abai dan gagal menjalankan tugas pokoknya dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian mutu terhadap kontraktor dan konsultan pemenang lelang proyek.
Pengabaian Terhadap Tenaga Kerja Lokal
Di tengah nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, pelibatan tenaga kerja dari masyarakat sekitar dinilai sangat minim. Hal ini dianggap melanggar semangat pemberdayaan ekonomi warga serta aturan yang mendorong penggunaan sumber daya manusia lokal dalam setiap proyek pembangunan.
Lebih jauh, mahasiswa menegaskan bahwa DPUPR Kota Serang telah gagal menjalankan lima pilar utama tugas dan fungsinya terkait pengelolaan dana Bankeu tersebut, meliputi aspek perencanaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, transparansi pengendalian pembayaran, pemeriksaan berkala hingga 100% pekerjaan selesai, serta evaluasi menyeluruh atas hasil pembangunan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMTB mengajukan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Meminta Wali Kota Serang segera melakukan evaluasi total dan memberhentikan Kepala Dinas PUPR Kota Serang karena dinilai gagal mengawasi jajaran, kontraktor, dan konsultan pelaksana;
2. Mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek di Kecamatan Taktakan tersebut;
3. Meminta Inspektorat dan DPRD Kota Serang melakukan pengawasan ketat, audit keuangan, serta pengecekan langsung kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Massa aksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengancam akan mengerahkan jumlah peserta yang lebih besar serta meluaskan aksi ke kantor penegak hukum apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang nyata dari Pemerintah Kota Serang.
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan publik.
(Red)






