- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Advokat Muda Yang di Kenal Peduli Sesama dan Kritis, Kritisi Rencana Rehab Rudin Bupati Lebak Dengan Anggaran Mencapai Rp. 2,1 Miliar.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info fakta news
Ramainya diperbincangkan terkait anggaran renovasi rumah dinas Bupati Lebak yang cukup fantastis sebesar Rp. 2,1 Miliar membuat sebagian masyarakat Lebak sangat miris ditengah adanya ribuan rumah masyarakat Lebak yang tidak layak huni.
Kebijakan itupun dinilai tidak pro rakyat dan membuat Pengacara Muda yang dikenal Peduli sesama dan kritis asal Kabupaten Lebak, Acep Saepudin merasa tergelitik dan memberikan kritikan melalui lomba video Rumah tidak layak huni.
Dalam keterangannya Acep menyampaikan bahwa hari ini ia telah merilis pengumuman terkait Lomba Video Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lebak sebagai respon atas adanya kebijakan Bupati Lebak yang akan melakukan renovasi rumah dinasnya dengan anggaran yang cukup fantastis di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjerit kesulitan.
Acep mengajak seluruh elemen masyarakat, Ormas, LSM serta lainnya yang ada di kabupaten Lebak, untuk ikut serta mengkritisi kebijakan Pemkab Lebak yang tidak melihat kondisi masyarakat Lebak yang masih membutuhkan bantuan untuk bisa tinggal di rumah yang layak huni.
“Kegiatan Lomba Video Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lebak ini akan kami gelar dari tanggal 1 hingga 30 Agustus, kami akan menentukan 4 pemenang sebagai dengan hadiahnya,” katanya.
Adapun untuk nilai hadian yang akan di berikan dari lomba tersebut.
Juara 1 Uang Tunai Rp. 3.000.000,- dan Buku Hukum karya Acep Saepudin;
Juara 2 Uang Tunai Rp. 2.000.000,- dan Buku Hukum Karya Acep Saepudin;
Juara 3 Uang Tunai Rp. 1.000.000,- dan Buku Karya Acep Saepudin;
Juara 4 (View Terbanyak) akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp. 750.000,- dan buku hukum karya Acep Saepudin.
“Semua video peserta lomba akan kami upload di channel youtube ASP LAW FIRM OFFICIAL supaya bisa dilihat oleh para pemangku kebijakan,” ucap Acep
Diketahui, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar untuk renovasi rumah Dinas Bupati Lebak bersumber dari APBD Lebak Tahun 2025.
Meski begitu, Bangunan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah Daerah. Hal ini membuat setiap tahapan rehabilitasi harus melewati proses persetujuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Tingkat Provinsi.
(Red)






