- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
153 Hari di Balik Jeruji, Junara Alberto Akhirnya Bebas Sementara
PEMRED : Iyan Baduy
MEDAN – info Fakta news
Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean kembali menghirup udara bebas. Hal ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra VI. Perkara bermula dari laporan empat orang yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya yang menuduh Junara sebagai pelaku. Selama dipenjara, Junara terus membantah tuduhan itu dan menyebut dirinya justru korban pengeroyokan yang hanya berusaha menyelamatkan diri.
Saat putusan diumumkan, suasana menjadi haru. Junara segera bertemu orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean, yang tampak terharu menyambut anaknya setelah sekian lama. Bagi keluarga, momen ini menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan dan proses hukum yang dinilai berkejanggalan.
Segera setelah sidang selesai, tim pengacara dan keluarga menjemput Junara langsung dari tahanan pada 30 April 2026 pukul 00.00 WIB.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim serta pihak yang telah membantu saya. Saya hanya menginginkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Junara. Ia menambahkan, tindakannya saat kejadian hanyalah pembelaan diri karena situasi sangat berbahaya, bahkan salah satu pelapor yaitu Andhika Charlie diketahui membawa parang saat kejadian.
Yang menjadi pertanyaan, hingga kini Andhika Charlie yang berstatus Daftar Pencarian Orang di Polrestabes Medan belum tertangkap, padahal ia sendiri sudah lama mendekam di penjara. “Mengapa orang yang dicari belum diamankan, padahal saya sudah ditahan berbulan-bulan? Ini membuat orang meragukan keseriusan penegakan hukum,” tegasnya.
Kuasa hukumnya, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan hakim adalah bukti hukum masih berpihak pada kebenaran. “Ini bukan sekadar penangguhan, tetapi bukti bahwa klien kami adalah korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Pihak hukum kini bersiap menghadapi sidang putusan akhir pada 7 Mei 2026 dan berharap Junara dibebaskan sepenuhnya. “Kami percaya hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan orang, apalagi dengan keterangan yang tidak benar,” tambahnya.
Kini Junara telah berkumpul kembali bersama keluarga, namun perjuangannya belum selesai. Keputusan nanti akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar terwujud.
(Red)






