- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
153 Hari di Balik Jeruji, Junara Alberto Akhirnya Bebas Sementara
PEMRED : Iyan Baduy
MEDAN – info Fakta news
Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean kembali menghirup udara bebas. Hal ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra VI. Perkara bermula dari laporan empat orang yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya yang menuduh Junara sebagai pelaku. Selama dipenjara, Junara terus membantah tuduhan itu dan menyebut dirinya justru korban pengeroyokan yang hanya berusaha menyelamatkan diri.
Saat putusan diumumkan, suasana menjadi haru. Junara segera bertemu orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean, yang tampak terharu menyambut anaknya setelah sekian lama. Bagi keluarga, momen ini menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan dan proses hukum yang dinilai berkejanggalan.
Segera setelah sidang selesai, tim pengacara dan keluarga menjemput Junara langsung dari tahanan pada 30 April 2026 pukul 00.00 WIB.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim serta pihak yang telah membantu saya. Saya hanya menginginkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Junara. Ia menambahkan, tindakannya saat kejadian hanyalah pembelaan diri karena situasi sangat berbahaya, bahkan salah satu pelapor yaitu Andhika Charlie diketahui membawa parang saat kejadian.
Yang menjadi pertanyaan, hingga kini Andhika Charlie yang berstatus Daftar Pencarian Orang di Polrestabes Medan belum tertangkap, padahal ia sendiri sudah lama mendekam di penjara. “Mengapa orang yang dicari belum diamankan, padahal saya sudah ditahan berbulan-bulan? Ini membuat orang meragukan keseriusan penegakan hukum,” tegasnya.
Kuasa hukumnya, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan hakim adalah bukti hukum masih berpihak pada kebenaran. “Ini bukan sekadar penangguhan, tetapi bukti bahwa klien kami adalah korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Pihak hukum kini bersiap menghadapi sidang putusan akhir pada 7 Mei 2026 dan berharap Junara dibebaskan sepenuhnya. “Kami percaya hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan orang, apalagi dengan keterangan yang tidak benar,” tambahnya.
Kini Junara telah berkumpul kembali bersama keluarga, namun perjuangannya belum selesai. Keputusan nanti akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar terwujud.
(Red)






