- KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA
- PASANG PAPAN TANPA NILAI ANGGARAN, KONTRAKTOR JALAN LEBAK SELATAN DITUDING UPAYA BUNGKAM MEDIA DENGAN UANG
- KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN
- PATROLI PJR POLDA BANTEN BERHASIL TANGKAP DUA TERDUGA PENUSUKAN CALON PENUMPANG BUS
- KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT, FASILITAS MEWAH DI BALIK TEMBOK PENJARA TERBONGKAR
- SERAGAM PERANGKAT DESA TIDAK SAMA DENGAN ASN, INI ATURAN RESMINYA
- KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN
- Sopir Ambulans P3K UPT Puskesmas Cikande Merangkap Pengelola Parkir, di Me Gacoan, Diduga Langgar Aturan.
- Iyan Baduy Mendesak BGN Tindak Tegas. Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Ditawar-Tawar
- Dugaan Belatung dalam Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, Yayasan Hamim Center Akui dan Minta Maaf
KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Kabar penyelesaian kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong atau yang akrab disapa Uun melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice) menuai beragam tanggapan publik.
Di tengah gelombang opini yang berkembang, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak justru memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil Polda Banten.
Dalam keterangan persnya pada Kamis, 3 September 2026, Acep Saepudin, SH, selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak, menyampaikan pujian yang tulus terhadap penanganan perkara ini oleh pihak kepolisian.
"Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara yang sempat gaduh ini melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Bahkan menurut penilaian saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menyelesaikan persoalan yang rumit ini dengan jalan damai," ujar Acep dengan tegas.
Acep juga meluruskan berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat, terutama yang mengaitkan kasus ini dengan Ketua DPRD Lebak.
"Sejak awal kami telah sampaikan secara terbuka, Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan penculikan terhadap siapa pun. Hasil penelusuran kami di lapangan memperlihatkan bahwa peristiwa tersebut murni inisiatif para pelaku, yang merasa gerah melihat pesan-pesan yang dikirimkan korban melalui WhatsApp dengan bahasa yang kurang pantas dan tidak sopan."
Terkait isu yang menyebutkan adanya pengerahan sejumlah uang kepada korban sebagai syarat perdamaian, Acep menjelaskan dengan lugas:
"Perdamaian ini terjadi antara korban dan para pelaku. Klien kami, Ketua DPRD Lebak posisinya adalah saksi, bukan pihak yang berperkara. Jika dalam proses perdamaian ada penyerahan sejumlah uang dari pelaku kepada korban sebagai ganti kerugian, hal itu adalah hal yang wajar dan diperbolehkan hukum. Korban berhak menerima restitusi atas kerugian yang dialaminya. Isu ini tidak perlu lagi dipermasalahkan karena tidak ada pelanggaran hukum di sana."
Menutup keterangannya, Acep menegaskan bahwa pendekatan yang diambil Polda Banten sejalan dengan asas hukum yang berlaku, Ultimum Remedium, di mana pemidanaan adalah langkah terakhir ketika jalan damai tidak memungkinkan.
"Kami sangat mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas Ultimum Remedium. Pemidanaan adalah jalan terakhir. Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Jika damai bisa dicapai, mengapa harus memilih jalur yang panjang dan menyakitkan bagi semua pihak, Mari kita dukung langkah bijak ini."
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif adalah pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pembalasan. Semangat kedamaian inilah yang patut didukung, bukan dipertentangkan.
(Red)






